www.hukumonline.com/pusatdata
(4)
(5)
Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di dalamnya memuat tujuan lain,
permintaan persetujuan harus memenuhi ketentuan:
a.
dapat dibedakan secara jelas dengan hal lainnya;
b.
dibuat dengan format yang dapat dipahami dan mudah diakses; dan
c.
menggunakan bahasa yang sederhana dan jelas.
Persetujuan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4)
dinyatakan tidak mengikat Pemilik Data Pribadi.
Pasal 19
Setiap kontrak permintaan Data Pribadi yang tidak memuat persetujuan secara tegas (explicitly consent) dari
Pemilik Data Pribadi yang tidak memenuhi prinsip pelindungan Data Pribadi dinyatakan batal demi hukum.
Bagian Keempat
Pemrosesan Data Pribadi Bersifat Spesifik
Pasal 20
(1)
Dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi wajib menjaga kerahasiaan
Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal:
(3)
a.
Pemilik Data Pribadi telah memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18;
b.
diperlukan untuk tujuan melaksanakan kewajiban dan/atau hak tertentu dari Pengendali Data
Pribadi atau dari Pemilik Data Pribadi di bidang ketenagakerjaan, jaminan sosial, perpajakan,
dan/atau kesejahteraan sosial yang memberikan pelindungan terhadap hak dasar dan
kepentingan Pemilik Data Pribadi;
c.
diperlukan untuk melindungi kepentingan Pemilik Data Pribadi yang tidak cakap baik secara
fisik maupun hukum;
d.
dilakukan dalam kegiatan hukum asosiasi yang sesuai dengan pedoman perilaku dengan
ketentuan Data Pribadi tidak disebarluaskan di luar lingkup asosiasi;
e.
Pemilik Data Pribadi telah mempublikasikan Data Pribadi yang bersifat spesifik miliknya;
dan/atau
f.
diperlukan untuk kepentingan proses peradilan.
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
Bagian Kelima
Alat Pemroses atau Pengolah Data Visual
Pasal 21
(1)
Alat pemroses atau pengolah data visual dapat dipasang di tempat umum dan/atau pada fasilitas
pelayanan publik untuk keperluan:
a.
pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana;
6 / 33