www.hukumonline.com/pusatdata
(2)
(3)
a.
tindak pidana tertentu yang diatur dengan Undang-Undang yang memberikan kewenangan
untuk melakukan Penyadapan;
b.
telah memperoleh 1 (satu) bukti awal terjadinya tindak pidana;
c.
diajukan secara tertulis atau elektronik oleh pejabat yang ditunjuk oleh Jaksa Agung Republik
Indonesia atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pimpinan instansi penegak
hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang;
d.
memperoleh penetapan Ketua Pengadilan Tinggi; dan
e.
dilakukan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang hanya 1
(satu) kali sampai dengan paling lama 6 (enam) bulan.
Permintaan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi untuk melakukan Penyadapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d harus dengan menyampaikan berkas secara tertulis dan/atau
elektronik:
a.
salinan surat perintah kepada penegak hukum yang bersangkutan;
b.
identifikasi sasaran;
c.
pasal tindak pidana yang disangkakan;
d.
tujuan dan alasan dilakukannya Penyadapan;
e.
substansi informasi yang dicari; dan
f.
jangka waktu Penyadapan.
Dalam hal Penyadapan dalam rangka penegakan hukum akan dilakukan terhadap pejabat yang
memiliki kewenangan terkait dengan Penyadapan dalam Undang-Undang ini, penetapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 6
(1)
Penyadapan dalam rangka kegiatan Intelijen harus memenuhi persyaratan:
a.
dilakukan untuk mendukung pengumpulan informasi sebagai pendeteksian dan peringatan dini;
b.
dilakukan dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman
terhadap keamanan nasional;
c.
dilakukan terhadap setiap kegiatan yang mengancam kepentingan dan keamanan nasional;
dan/atau
d.
dilakukan terhadap sasaran yang berkaitan dengan kegiatan terorisme, separatisme, spionase,
dan sabotase yang mengancam keselamatan, keamanan, dan kedaulatan nasional, termasuk
yang sedang menjalani proses hukum.
(2)
Penyadapan dalam rangka kegiatan Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
berdasarkan perintah kepala lembaga yang berfungsi sebagai alat negara yang menyelenggarakan
fungsi Intelijen.
(3)
Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan jangka waktu paling lama 6
(enam) bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
BAB III
PELAKSANAAN PENYADAPAN
Pasal 7
4 / 19