www.hukumonline.com/pusatdata
center) melalui Pusat Penyadapan Nasional; dan
b.
menjaga dan memelihara alat dan perangkat Penyadapan, termasuk Perangkat Antarmuka
yang berada di bawah kendali Penyelenggara Sistem Elektronik.
(3)
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyampaikan hasil Penyadapan kepada Pusat Penyadapan
Nasional.
(4)
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melaporkan kepada Pusat Pemantauan (monitoring center)
Nasional dalam hal terjadi permintaan Penyadapan yang tanpa disertai penetapan pengadilan.
(5)
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjamin bahwa kompatibilitas dan interoperabilitas dengan
sistem Pusat Penyadapan Nasional dan Pusat Pemantauan (monitoring center) terpenuhi dengan
baik.
(6)
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan bantuan informasi teknis yang diperlukan oleh
Aparat Penegak Hukum, Personel Intelijen Negara, dan Pusat Penyadapan Nasional.
(7)
Bantuan informasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk standar teknik, konfigurasi,
dan kemampuan Perangkat Antarmuka milik Penyelenggara Sistem Elektronik yang disiapkan untuk
disambungkan dengan sistem Pusat Pemantauan (monitoring center) melalui Pusat Penyadapan
Nasional.
(8)
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memperoleh persetujuan Pusat Penyadapan Nasional
sebelum dilakukan penambahan atau pengubahan konfigurasi dan/atau spesifikasi Sistem Elektronik
yang dapat mempengaruhi proses Penyadapan.
(9)
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib membuka Enkripsi atas permintaan Penyadapan yang sesuai
dengan Undang-Undang ini.
Pasal 15
(1)
Penyelenggara Sistem Elektronik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14,
dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
(3)
a.
teguran tertulis;
b.
denda administratif;
c.
pemberhentian sementara;
d.
tidak diberikan perpanjangan izin; dan/atau
e.
pencabutan izin.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan mekanisme dan tata cara penjatuhan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PUSAT PENYADAPAN NASIONAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 16
(1)
Setiap Penyadapan dilaksanakan melalui Pusat Penyadapan Nasional.
7 / 19