- 24 Pasal 59
(1)
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga
negara lainnya berkewajiban dan bertanggung
jawab
untuk
memberikan
Perlindungan
Khusus kepada Anak.
(2)
Perlindungan
Khusus
sebagaimana
dimaksud
kepada
pada
Anak
ayat
(1)
diberikan kepada:
a. Anak dalam situasi darurat;
b. Anak yang berhadapan dengan hukum;
c. Anak
dari
kelompok
minoritas
dan
terisolasi;
d. Anak yang dieksploitasi secara ekonomi
dan/atau seksual;
e. Anak
yang
menjadi
korban
penyalahgunaan
narkotika,
alkohol,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
f.
Anak yang menjadi korban pornografi;
g. Anak dengan HIV/AIDS;
h. Anak korban penculikan,
dan/atau perdagangan;
penjualan,
i.
Anak korban Kekerasan fisik dan/atau
psikis;
j.
Anak korban kejahatan seksual;
k. Anak korban jaringan terorisme;
l.
Anak Penyandang Disabilitas;
m. Anak korban
penelantaran;
n. Anak
dengan
menyimpang; dan
perlakuan
salah
perilaku
dan
sosial
o. Anak . . .
Seleccionar párrafo de destino3
Conectar a un párrafo
Connect to an entity
Disable highlights
Añadir a la tabla de contenidos