- 25 o. Anak yang menjadi korban stigmatisasi
dari pelabelan terkait dengan kondisi
Orang Tuanya.
38. Di antara Pasal 59 dan Pasal 60 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 59A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 59A
Perlindungan Khusus bagi Anak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dilakukan melalui
upaya:
a. penanganan yang cepat, termasuk pengobatan
dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan
sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan
kesehatan lainnya;
b. pendampingan psikososial pada saat pengobatan
sampai pemulihan;
c. pemberian
bantuan
sosial
bagi
Anak
yang
berasal dari Keluarga tidak mampu; dan
d. pemberian
perlindungan
dan
pendampingan
pada setiap proses peradilan.
39. Ketentuan Pasal
sebagai berikut:
60
diubah
sehingga
berbunyi
Pasal 60
Anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Anak yang menjadi pengungsi;
b. Anak korban kerusuhan;
c. Anak . . .
Seleccionar párrafo de destino3
Conectar a un párrafo
Connect to an entity
Disable highlights
Añadir a la tabla de contenidos