-35. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri.
BAB II
ASAS, CIRI, DAN SIFAT
Pasal 2
Asas Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
Ormas dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan
kehendak dan cita-cita Ormas yang tidak bertentangan dengan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Pasal 4
Ormas bersifat
demokratis.
sukarela,
sosial,
mandiri,
nirlaba,
dan
BAB III
TUJUAN, FUNGSI, DAN RUANG LINGKUP
Pasal 5
Ormas bertujuan untuk:
a. meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat;
b. memberikan pelayanan kepada masyarakat;
c. menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa;
d. melestarikan . . .