PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-o-
2.
Anggaran Dasar yang selanjutnya disingkat AD
adalah p€raturan dasar Ormas.
3.
Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat
ART adalah peraturan yang dibentuk
sebagai
penjabaran AD Ormas.
4.
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia sslagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
5.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
6,
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
2. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi
sebagai
berikut:
Pasal 59
(l) Ormas dilarang:
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau
atribut yang sama dengan narna, lambang,
b,
bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
menggunalan dengan tanpa izin nama, lambang,
bendera negara lain atau lembaga/ badan
internasional menjadi narna, lambang, atau
bendera Ormas; dan/atau
c. menggunakan nama, lambang, bendera,
atau
tanda gambar yang mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan nama,
lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain
atau partai politik.
(2) Ormas dilarang:
a.
b.
menerima dari atau memberikan kepada pihak
manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang
bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan / atau
mengumpulkan dana untuk partai politik.
(3) Ormas . .
.