www.hukumonline.com/pusatdata RANCANGAN PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR.......... TAHUN..... TENTANG PENYADAPAN I. UMUM Perlindungan hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi telah dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi merupakan hak privasi yang dapat dibatasi melalui penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum dan kegiatan intelijen Oleh sebab itu, guna menjamin hak atas berkomunikasi memperoleh informasi dibutuhkan pengaturan yang membatasi pelaksanaan berkomunikasi dan memperoleh informasi. Pembatasan tersebut telah diatur dalam Pasal 28J UUD NRI Tahun 1945 menentukan bahwa pembatasan terhadap hak asasi harus diatur dalam undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. Saat ini belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai Penyadapan. Pengaturan penyadapan sudah terdapat dalam beberapa undang-undang, akan tetapi tidak mengatur penyadapan secara rinci. Mekanisme melakukan Penyadapan pun beragam, ada yang harus mendapatkan izin pengadilan dan ada pula yang tanpa izin artinya langsung melakukan Penyadapan. Begitu pula dengan jangka waktu Penyadapan tersebut berbeda-beda. Hal ini menyebabkan pelaksanaan Penyadapan kerapkali mencederai perlindungan Hak Asasi Manusia yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945. Secara garis besar Undang-Undang ini mengatur mengenai materi muatan berikut: ruang lingkup, persyaratan Penyadapan, pelaksanaan Penyadapan, peralatan dan perangkat Penyadapan, kewajiban penyelenggara sistem elektronik, pusat Penyadapan nasional, pengawasan Penyadapan, hasil Penyadapan, pendanaan, larangan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Huruf a Bahwa penyadapan terhadap sasaran dilaksanakan dengan memperhatikan perlindungan hak asasi manusia. Huruf b Bahwa pelaksanaan Penyadapan harus mewujudkan jaminan kepastian hukum. Huruf c Yang dimaksud dengan “profesionalitas” adalah Penyadapan dilaksanakan oleh sumber daya manusia yang kompeten di bidang Penyadapan dan bekerja berdasarkan tata kerja yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 14 / 19

Seleccionar párrafo de destino3