www.hukumonline.com/pusatdata
b.
tidak memenuhi ketentuan:
1.
negara atau organisasi internasional yang menerima transfer Data Pribadi memiliki tingkat
pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi dari Undang-Undang ini;
2.
terdapat kontrak antara Pengendali Data Pribadi dengan pihak yang menerima transfer di luar
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan aspek
pelindungan Data Pribadi; dan/atau
3.
terdapat perjanjian internasional antarnegara.
Pasal 54
Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi dilarang melakukan pemrosesan Data Pribadi untuk
tujuan komersial dan/atau pemrofilan kecuali atas persetujuan Pemilik Data Pribadi.
Pasal 55
Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan atau menggunakan Data Pribadi yang
bukan miliknya.
Pasal 56
(1)
Setiap orang dilarang memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri
atau orang lain atau yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
(2)
Setiap orang dilarang menjual atau membeli Data Pribadi.
BAB VIII
PEMBENTUKAN PEDOMAN PERILAKU PENGENDALI DATA PRIBADI
Pasal 57
(1)
Asosiasi pelaku usaha dapat membentuk pedoman perilaku Pengendali Data Pribadi.
(2)
Asosiasi pelaku usaha dalam membentuk pedoman perilaku Pengendali Data Pribadi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), harus mempertimbangkan:
a.
tujuan pemrosesan Data Pribadi;
b.
prinsip pelindungan Data Pribadi; dan
c.
kepentingan Pemilik Data Pribadi atau asosiasi perwakilannya.
(3)
Pedoman perilaku Pengendali Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki
tingkat pelindungan yang setara atau lebih tinggi dari Undang-Undang ini.
(4)
Pedoman perilaku Pengendali Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh
bertentangan dengan Undang-Undang ini.
BAB IX
PENGECUALIAN TERHADAP PELINDUNGAN DATA PRIBADI
Pasal 58
15 / 33