www.hukumonline.com/pusatdata
RANCANGAN
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ................. TAHUN .......
TENTANG
PELINDUNGAN DATA PRIBADI
I.
UMUM
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang melaju dengan pesat telah menimbulkan
berbagai peluang dan tantangan. Teknologi informasi memungkinkan manusia untuk saling terhubung
tanpa mengenal batas-batas wilayah negara sehingga merupakan salah satu faktor pendorong
globalisasi. Berbagai sektor kehidupan telah memanfaatkan sistem teknologi informasi, seperti
penyelenggaraan electronic commerce (e- commerce) dalam sektor perdagangan/bisnis, electronic
education (e-education) dalam bidang pendidikan, electronic health (e-health) dalam bidang
kesehatan, electronic government (e-government) dalam bidang pemerintahan serta teknologi
informasi yang dimanfaatkan dalam bidang lainnya. Pemanfaatan teknologi informasi tersebut
mengakibatkan data pribadi seseorang sangat mudah untuk dikumpulkan dan dipindahkan dari satu
pihak ke pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik data pribadi, sehingga mengancam hak atas privasi
seseorang.
Pelindungan atas Data Pribadi adalah termasuk ke dalam pelindungan hak asasi manusia, dengan
demikian, pengaturan menyangkut hak privasi atas data pribadi merupakan manifestasi pengakuan
dan pelindungan atas hak-hak dasar manusia. Keberadaan suatu Undang-Undang tentang
Pelindungan atas Data Pribadi merupakan suatu keharusan yang tidak dapat ditunda-tunda lagi
karena sangat mendesak bagi berbagai kepentingan nasional. Pergaulan internasional Indonesia turut
menuntut adanya pelindungan atas Data Pribadi. Pelindungan tersebut dapat memperlancar
perdagangan, industri, investasi yang bersifat transnasional.
Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi merupakan amanat dari Pasal 28G
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
“setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda
yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan pelindungan dari ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”. Persoalan pelindungan
terhadap data pribadi muncul karena keprihatinan akan pelanggaran privasi yang dapat dialami oleh
orang dan atau badan hukum. Pelanggaran privasi tersebut dapat menimbulkan kerugian yang tidak
hanya bersifat materiil tetapi juga moril yaitu berupa hancurnya nama baik seseorang atau lembaga.
Perumusan aturan tentang privasi atas Data Pribadi dapat dipahami karena adanya kebutuhan untuk
melindungi hak-hak individual di dalam masyarakat sehubungan dengan pemrosesan dan
Pemrosesan Data Pribadi baik yang dilakukan secara elektronik atau manual menggunakan
perangkat olah data. Pelindungan yang memadai atas privasi menyangkut data pribadi akan mampu
memberikan kepercayaan masyarakat untuk menyediakan Data Pribadi guna berbagai kepentingan
masyarakat yang lebih besar tanpa disalahgunakan atau melanggar hak-hak pribadinya. Dengan
demikian, pengaturan ini akan menciptakan keseimbangan antara hak-hak individu dan masyarakat
yang diwakili kepentingannya oleh negara. Pengaturan tentang privasi atas Data Pribadi ini akan
memberikan kontribusi yang besar terhadap terciptanya ketertiban dan kemajuan dalam masyarakat
informasi.
Untuk mengurangi tumpang tindih ketentuan tentang Pelindungan Data Pribadi maka pada dasarnya
ketentuan dalam Undang-Undang ini adalah standar pelindungan data secara umum, baik yang
diproses sebagian atau keseluruhan dengan cara elektronik dan manual, dimana masing- masing
sektor dapat menerapkan Pelindungan Data Pribadi sesuai karakteristik sektor yang bersangkutan,
mencakup ketentuan Data Pribadi yang telah diatur dalam ketentuan-ketentuan profesi.
Dasar dari perumusan norma dan pelaksanaan dalam Perlindungan Data Pribadi yakni berdasarkan
20 / 33