www.hukumonline.com/pusatdata Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 24 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Penarikan kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi memuat antara lain alasan penarikan dan disertai bukti. Pasal 25 Ayat (1) Permintaan penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi yang diajukan oleh Pemilik Data Pribadi memuat antara lain alasan penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi dan disertai bukti. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 30 Cukup jelas. Pasal 31 Cukup jelas. Pasal 32 Huruf a 27 / 33

Sélectionner le paragraphe cible3