-2-
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
informasi, komputerisasi, jaringan komputer, kriptografi, dan/atau
kecerdasan buatan.
Keamanan dan Ketahanan Siber adalah kondisi dinamis Siber yang meliputi
seluruh aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, aman, dan tangguh
serta mampu mengembangkan kekuatan Siber Indonesia dalam
menghadapi segala ancaman Siber terhadap kepentingan Siber Indonesia
dan sumber daya yang dikuasai oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kepentingan Siber Indonesia adalah keselamatan bangsa, keamanan,
kedaulatan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
kepentingan nasional di berbagai aspek, baik ideologi, politik, ekonomi,
sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan, di ruang Siber.
Ancaman Siber adalah segala upaya, kegiatan, dan/atau tindakan, baik dari
dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat
melemahkan, merugikan, dan/atau menghancurkan Kepentingan Siber
Indonesia.
Insiden Siber adalah Ancaman Siber yang mengakibatkan sistem elektronik
Siber tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Serangan Siber adalah Ancaman Siber yang mengakibatkan objek
pengamanan Siber menjadi tidak berfungsi, sebagian atau seluruhnya,
dan/atau bersifat sementara atau permanen.
Objek Pengamanan Siber adalah data, informasi, sarana dan prasarana,
serta sumber daya manusia yang mendapat pelindungan dari penyelenggara
Keamanan dan Ketahanan Siber.
Perimeter Keamanan adalah area dalam lingkup Siber dan non-Siber yang
hanya dapat diakses oleh orang yang memiliki izin akses Keamanan dan
Ketahanan Siber.
Deteksi adalah upaya mengetahui keberadaan, ukuran, dan jarak Ancaman
Siber dari Perimeter Keamanan.
Identifikasi adalah upaya mengenali dan menganalisis tingkat kebahayaan,
penyebab, dan dampak dari suatu Ancaman Siber yang telah dideteksi.
Proteksi adalah upaya melindungi Objek Pengamanan Siber dari Ancaman
Siber agar kegunaan Objek Pengamanan Siber tidak rusak atau hilang,
sebagian atau seluruhnya.
Penanggulangan adalah upaya mengatasi, menghilangkan, meminimalisasi
dampak, dan/atau mencegah memburuknya dampak dari suatu Insiden
Siber atau Serangan Siber yang telah terjadi.
Pemulihan adalah upaya memperbaiki dampak buruk atau memulihkan
kerugian akibat Insiden Siber atau Serangan Siber dan mengembalikan
fungsionalitas Objek Pengamanan Siber.
Pemantauan adalah upaya untuk memahami dinamika dan tren yang
terkait dengan Insiden Siber atau Serangan Siber dalam rangka
merumuskan strategi dan taktik yang efektif dan efisien dalam lingkup
Keamanan dan Ketahanan Siber.
Pengendalian adalah upaya memelihara dan memperkuat ekosistem
Keamanan dan Ketahanan Siber.
Akreditasi adalah pengakuan terkait pemenuhan standar khusus di bidang
penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan pengujian kompetensi sumber
daya manusia dalam lingkup Keamanan dan Ketahanan Siber.
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang diterbitkan dengan berbasis
algoritma kriptografi untuk menjadi penanda atau identitas digital dari
orang, komputer, sistem elektronik, data, dokumen elektronik, dan/atau
jaringan Siber.
Badan Siber dan Sandi Negara, yang selanjutnya disingkat BSSN adalah
badan yang melaksanakan urusan pemerintahan dalam bidang Keamanan
dan Ketahanan Siber berdasarkan Undang-Undang ini.