-2- 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. informasi, komputerisasi, jaringan komputer, kriptografi, dan/atau kecerdasan buatan. Keamanan dan Ketahanan Siber adalah kondisi dinamis Siber yang meliputi seluruh aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, aman, dan tangguh serta mampu mengembangkan kekuatan Siber Indonesia dalam menghadapi segala ancaman Siber terhadap kepentingan Siber Indonesia dan sumber daya yang dikuasai oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kepentingan Siber Indonesia adalah keselamatan bangsa, keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kepentingan nasional di berbagai aspek, baik ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan, di ruang Siber. Ancaman Siber adalah segala upaya, kegiatan, dan/atau tindakan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat melemahkan, merugikan, dan/atau menghancurkan Kepentingan Siber Indonesia. Insiden Siber adalah Ancaman Siber yang mengakibatkan sistem elektronik Siber tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Serangan Siber adalah Ancaman Siber yang mengakibatkan objek pengamanan Siber menjadi tidak berfungsi, sebagian atau seluruhnya, dan/atau bersifat sementara atau permanen. Objek Pengamanan Siber adalah data, informasi, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia yang mendapat pelindungan dari penyelenggara Keamanan dan Ketahanan Siber. Perimeter Keamanan adalah area dalam lingkup Siber dan non-Siber yang hanya dapat diakses oleh orang yang memiliki izin akses Keamanan dan Ketahanan Siber. Deteksi adalah upaya mengetahui keberadaan, ukuran, dan jarak Ancaman Siber dari Perimeter Keamanan. Identifikasi adalah upaya mengenali dan menganalisis tingkat kebahayaan, penyebab, dan dampak dari suatu Ancaman Siber yang telah dideteksi. Proteksi adalah upaya melindungi Objek Pengamanan Siber dari Ancaman Siber agar kegunaan Objek Pengamanan Siber tidak rusak atau hilang, sebagian atau seluruhnya. Penanggulangan adalah upaya mengatasi, menghilangkan, meminimalisasi dampak, dan/atau mencegah memburuknya dampak dari suatu Insiden Siber atau Serangan Siber yang telah terjadi. Pemulihan adalah upaya memperbaiki dampak buruk atau memulihkan kerugian akibat Insiden Siber atau Serangan Siber dan mengembalikan fungsionalitas Objek Pengamanan Siber. Pemantauan adalah upaya untuk memahami dinamika dan tren yang terkait dengan Insiden Siber atau Serangan Siber dalam rangka merumuskan strategi dan taktik yang efektif dan efisien dalam lingkup Keamanan dan Ketahanan Siber. Pengendalian adalah upaya memelihara dan memperkuat ekosistem Keamanan dan Ketahanan Siber. Akreditasi adalah pengakuan terkait pemenuhan standar khusus di bidang penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan pengujian kompetensi sumber daya manusia dalam lingkup Keamanan dan Ketahanan Siber. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang diterbitkan dengan berbasis algoritma kriptografi untuk menjadi penanda atau identitas digital dari orang, komputer, sistem elektronik, data, dokumen elektronik, dan/atau jaringan Siber. Badan Siber dan Sandi Negara, yang selanjutnya disingkat BSSN adalah badan yang melaksanakan urusan pemerintahan dalam bidang Keamanan dan Ketahanan Siber berdasarkan Undang-Undang ini.

Select target paragraph3