5
asasi manusia sebagai hak konstitusional dan hak hukum setiap warga
negara. Dengan kesadaran inilah para Pemohon kemudian, memutuskan
untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 31 ayat (4) UU 11/2008 yang
bertentangan dengan semangat dan jiwa serta pasal-pasal yang dimuat dalam
UUD 1945;
7
Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 3 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam
Perkara Pengujian UndangUndang menyatakan, “Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
8
Bahwa penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan, "Yang dimaksud
dengan hak konstitusional adalah hak hak yang diatur dalam UUD 1945";
9
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
dan putusan-putusan Mahkamah berikutnya, Mahkamah telah menentukan
lima syarat mengenai kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK sebagai berikut:
a. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitutional Pemohon yang
diberikan oleh UUD1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah dirugikan
oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan Undang-Undang yang