4 "Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi"; 2 Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945 menyatakan, "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undangundang terhadap Undang-Undang Dasar Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UndangUndang Dasar Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilu"; 3 Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Mahkamah Konstitusi mempunyai hak atau kewenangannya untuk melakukan pengujian UndangUndang terhadap UUD 1945 yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) yang menyatakan, "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945"; 4 Bahwa oleh karena objek permohonan pengujian Undang-Undang ini adalah Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka berdasarkan peraturan-peraturan di atas, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan ini; III. Kedudukan Hukum dan Kepentingan Konstitusional Para Pemohon 5 Bahwa pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 merupakan satu indikator perkembangan ketatanegaraan yang positif, yang merefleksikan adanya kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip negara hukum; 6 Melihat pernyataan tersebut maka Mahkamah Konstitusi, berfungsi antara lain sebagai "guardian" dari "constitutional rights" setiap warga negara Indonesia. Mahkamah Konstitusi merupakan badan yudisial yang bertugas menjaga hak

Select target paragraph3