- 22 Pasal 55 (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pemeliharaan, perawatan, dan rehabilitasi sosial Anak terlantar, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga. (2) Penyelenggaraan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh lembaga masyarakat. (3) Untuk menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan Anak terlantar, lembaga pemerintah dan lembaga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengadakan kerja sama dengan berbagai pihak yang terkait. (4) Dalam hal penyelenggaraan pemeliharaan dan perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengawasannya dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. 35. Ketentuan Pasal 56 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi Pasal 56 (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan mengupayakan dan wajib membantu Anak, agar Anak dapat: a. berpartisipasi; b. bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai dengan hati nurani dan agamanya; c. bebas . . .

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents