- 23 c. bebas
menerima
informasi
lisan
atau
tertulis sesuai dengan tahapan usia dan
perkembangan Anak;
d. bebas berserikat dan berkumpul;
e. bebas beristirahat, bermain, berekreasi,
berkreasi, dan berkarya seni budaya; dan
f.
memperoleh
sarana
memenuhi
syarat
bermain
yang
kesehatan
dan
keselamatan.
(2)
Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikembangkan dan disesuaikan dengan usia
Anak,
tingkat
kemampuan
Anak,
dan
lingkungannya agar tidak menghambat dan
mengganggu perkembangan Anak.
36. Ketentuan ayat (2) Pasal 58 diubah sehingga Pasal
58 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 58
(1)
Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 sekaligus menetapkan tempat
penampungan, pemeliharaan, dan perawatan
Anak Terlantar yang bersangkutan.
(2)
Pemerintah
lembaga
dan
yang
Pemerintah
diberi
Daerah
wewenang
atau
wajib
menyediakan tempat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
37. Ketentuan Pasal
sebagai berikut:
59
diubah
sehingga
berbunyi
Pasal 59 . . .
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents