15
sebagaimana telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2005 dinyatakan, "Tidak boleh seorang pun yang dengan
sewenang-wenang
atau
secara
tidak
sah
dicampurtangani
perihal
kepribadiannya, keluarganya. rumahtangganya atau surat menyuratnya,
demikian pula tidak boleh dicemari kehormatannya dan nama baiknya secara
tidak sah";
44
Bahwa dalam Komentar Umum Nomor 16 yang disepakati oleh Komite Hak
Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada persidangan ke dua
puluh tiga, Tahun 1988, yang memberikan komentar terhadap materi muatan
Pasal 17 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, pada point 8
dinyatakan, "...bahwa integritas dan kerahasiaan korespondensi harus
dijamin secara de jure dan de facto. Korespondensi harus diantarkan ke
alamat yang dituju tanpa halangan dan tanpa dibuka atau dibaca terlebih
dahulu. Pengamatan (surveillance), baik secara elektronik maupun lainnya,
penyadapan telepon, telegram, dan bentuk-bentuk komunikasi lainnya, serta
perekaman pembicaraan harus dilarang";
45
Bahwa penyadapan juga berguna sebagai salah satu metode penyidikan,
penyadapan merupakan alternaif jitu dalam investigasi kriminal terhadap
perkembangan modus kejahatan maupun kejahatan yang sangat serius,
dalam hal ini, penyadapan merupakan alat pencegahan dan pendeteksi
kejahatan;
46
Bahwa penyadapan sebagai alat pencegah dan pendeteksi kejahatan juga
memiliki kecenderungan yang berbahaya bagi hak asasi manusia, bila
berada pada hukum yang tidak tepat (karena lemahnya pengaturan);
47
Bahwa oleh karena itu, pembatasan-pembatasan penyadapan diperlukan
karena penyadapan berhadapan langsung dengan perlindungan hak privasi
individu. Konvensi Hak Sipil Politik telah memberikan hak bagi setiap orang
untuk dilindungi dari campur tangan yang secara sewenang-wenang atau
secara
tidak
sah
dalam
masalah
pribadi,
keluarga,
rumah
atau
korespondensinya, serta serangan yang tidak sah terhadap kehormatan dan
nama baiknya. Oleh karena itu, hak ini harus dijamin untuk semua campur
اختر الفقرة المستهدفة3
الاتصال بفقرة
Connect to an entity
Disable highlights
أضف إلى جدول المحتويات