14 "Pencabutan Peraturan Perundang¬undangan yang sudah diundangkan atau diumumkan, tetapi belum mulai berlaku, dapat dilakukan dengan peraturan tersendiri dengan menggunakan rumusan ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku; 38 Bahwa dengan demikian menurut para Pemohon pengaturan penyadapan yang didielegasikan melalui Peraturan Pemerintah justru tidak akan mampu melindungi hak konstitusional warga negara, karena terbatasnya mandat, delegasi dan substansi yang dapat diatur di dalam suatu Peraturan Pemerintah; IX. Penyadapan adalah bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 39 Bahwa Penyadapan oleh aparat hukum atau intitusi resmi negara tetap menjadi kontroversial karena merupakan praktek invasi atas hak-hak privasi warga negaranya yang mencakup privasi atas kehidupan pribadi, kehidupan keluarga maupun korespodensi; 40 Bahwa Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 telah memberikan jaminan perlindungan atas diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaanya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi; 41 Bahwa adanya Pasal 31 ayat (4) UU 11/2008 telah melahirkan ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, khususnya bagi para pemohon dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya, dan ketakutan bagi warga negara pada umumnya; 42 Bahwa Pasal 32 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang memberikan jaminan hak atas rasa aman dari ancaman ketakutan menyatakan, "Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan suratmenyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"; 43 Bahwa Pasal 17 Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik 1976,

اختر الفقرة المستهدفة3

الاتصال بفقرة
Connect to an entity
Disable highlights
أضف إلى جدول المحتويات