-3- 19. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 20. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 21. Orang adalah orang perorangan atau badan hukum. BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 2 Keamanan dan Ketahanan Siber berasaskan: a. kedaulatan; b. ketepercayaan; c. profesionalitas; d. kesiapsiagaan; e. berdaya saing; f. kepastian hukum; dan g. kolaboratif. Pasal 3 Keamanan dan Ketahanan Siber bertujuan: a. melindungi keutuhan dan kedaulatan negara dari Ancaman Siber; b. meningkatkan daya saing dan inovasi Siber melalui pemanfaatan Siber yang bebas, terbuka, dan bertanggung jawab; c. mendukung pengembangan dan pemajuan perekonomian digital pada aspek tata kelola industri Siber, pengamanan sarana dan prasarana, dan sumber daya Siber nasional; dan d. mengonsolidasikan secara sinergis dan kolaboratif semua unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan Keamanan dan Ketahanan Siber untuk mencapai tujuan nasional dan berperan bebas aktif dalam mengantisipasi Ancaman Siber bagi perdamaian dunia. BAB III PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETAHANAN SIBER Bagian Kesatu Umum Pasal 4 (1) Negara bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Keamanan dan Ketahanan Siber. (2) Penyelenggaraan Keamanan dan Ketahanan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga negara, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. (3) Pemerintah Pusat menugaskan BSSN untuk mengoordinasikan dan mengolaborasikan penyelenggaraan Keamanan dan Ketahanan Siber agar sesuai dengan Kepentingan Siber Indonesia. Pasal 5 Penyelenggaraan Keamanan dan Ketahanan Siber harus mengedepankan: a. pemajuan Kepentingan Siber Indonesia; b. penghormatan hak asasi manusia;

Select target paragraph3