-3-
19. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh
Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
20. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
21. Orang adalah orang perorangan atau badan hukum.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Keamanan dan Ketahanan Siber berasaskan:
a. kedaulatan;
b. ketepercayaan;
c. profesionalitas;
d. kesiapsiagaan;
e. berdaya saing;
f. kepastian hukum; dan
g. kolaboratif.
Pasal 3
Keamanan dan Ketahanan Siber bertujuan:
a. melindungi keutuhan dan kedaulatan negara dari Ancaman Siber;
b. meningkatkan daya saing dan inovasi Siber melalui pemanfaatan Siber yang
bebas, terbuka, dan bertanggung jawab;
c. mendukung pengembangan dan pemajuan perekonomian digital pada aspek
tata kelola industri Siber, pengamanan sarana dan prasarana, dan sumber
daya Siber nasional; dan
d. mengonsolidasikan secara sinergis dan kolaboratif semua unsur yang
terlibat dalam penyelenggaraan Keamanan dan Ketahanan Siber untuk
mencapai tujuan nasional dan berperan bebas aktif dalam mengantisipasi
Ancaman Siber bagi perdamaian dunia.
BAB III
PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETAHANAN SIBER
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
(1) Negara bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Keamanan dan
Ketahanan Siber.
(2) Penyelenggaraan Keamanan dan Ketahanan Siber sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga negara, Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
(3) Pemerintah Pusat menugaskan BSSN untuk mengoordinasikan dan
mengolaborasikan penyelenggaraan Keamanan dan Ketahanan Siber agar
sesuai dengan Kepentingan Siber Indonesia.
Pasal 5
Penyelenggaraan Keamanan dan Ketahanan Siber harus mengedepankan:
a. pemajuan Kepentingan Siber Indonesia;
b. penghormatan hak asasi manusia;