- 17 Pasal 44
(1)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan
upaya kesehatan yang komprehensif bagi Anak
agar
setiap
Anak
memperoleh
derajat
kesehatan
yang
optimal
sejak
dalam
kandungan.
(2)
Penyediaan fasilitas dan penyelenggaraan
upaya
kesehatan
secara
komprehensif
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
didukung oleh peran serta Masyarakat.
(3)
Upaya
kesehatan
yang
komprehensif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
upaya promotif, preventif, kuratif, dan
rehabilitatif, baik untuk pelayanan kesehatan
dasar maupun rujukan.
(4)
Upaya
kesehatan
yang
komprehensif
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diselenggarakan secara cuma-cuma bagi
Keluarga yang tidak mampu.
(5)
Pelaksanaan
ketentuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4)
disesuaikan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
25. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 45 diubah,
sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45
(1)
Orang Tua dan Keluarga bertanggung jawab
menjaga kesehatan Anak dan merawat Anak
sejak dalam kandungan.
(2) Dalam . . .
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents