- 18 (2)
Dalam hal Orang Tua dan Keluarga yang tidak
mampu
melaksanakan
sebagaimana
Pemerintah
dimaksud
dan
tanggung
pada
Pemerintah
jawab
ayat
Daerah
(1),
wajib
memenuhinya.
(3)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
26. Di antara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasal 45A dan Pasal 45B sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45A
Setiap Orang dilarang melakukan aborsi terhadap
Anak yang masih dalam kandungan, kecuali dengan
alasan dan tata cara yang dibenarkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45B
(1)
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat,
dan Orang Tua wajib melindungi Anak dari
perbuatan yang mengganggu kesehatan dan
tumbuh kembang Anak.
(2)
Dalam
sebagaimana
menjalankan
dimaksud
kewajibannya
pada
ayat
(1),
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat,
dan Orang Tua harus melakukan aktivitas
yang melindungi Anak.
27. Ketentuan . . .
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents