- 20 c. salah satu jabatan ketua, sekretaris, atau bendahara
dijabat oleh warga negara Indonesia; dan
d. surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan ormas
berbadan hukum yayasan yang didirikan tidak
merugikan masyarakat, bangsa, dan/atau negara
Indonesia.
Pasal 48
Dalam melaksanakan kegiatannya, ormas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) wajib bermitra dengan
Pemerintah dan Ormas yang didirikan oleh warga negara
Indonesia atas izin Pemerintah.
Pasal 49
Pembentukan tim perizinan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (1) dikoordinasikan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
luar negeri.
Pasal 50
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan, tim perizinan, dan
pengesahan ormas yang didirikan oleh warga negara asing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 49
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 51
Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) berkewajiban:
a. menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundangundangan;
c. menghormati . . .