- 21 c. menghormati dan menghargai nilai-nilai agama dan adat
budaya yang berlaku dalam masyarakat Indonesia;
d. memberikan manfaat kepada masyarakat, bangsa, dan
negara Indonesia;
e. mengumumkan seluruh sumber, jumlah, dan penggunaan
dana; dan
f. membuat laporan kegiatan berkala kepada Pemerintah atau
Pemerintah Daerah dan dipublikasikan kepada masyarakat
melalui media massa berbahasa Indonesia.
Pasal 52
Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dilarang:
a. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. mengganggu kestabilan dan keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
c. melakukan kegiatan intelijen;
d. melakukan kegiatan politik;
e. melakukan
kegiatan
yang
mengganggu
hubungan
diplomatik;
f. melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan
organisasi;
g. menggalang dana dari masyarakat Indonesia; dan
h. menggunakan sarana dan prasarana instansi atau lembaga
pemerintahan.
BAB XIV
PENGAWASAN
Pasal 53
(1) Untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas Ormas atau
ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dilakukan pengawasan
internal dan eksternal.
(2) Pengawasan . . .