- 27 (3) Dalam hal penjatuhan sanksi penghentian sementara
kegiatan
terhadap
Ormas
lingkup
provinsi
atau
kabupaten/kota,
kepala
daerah
wajib
meminta
pertimbangan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
kepala kejaksaan, dan kepala kepolisian sesuai dengan
tingkatannya.
Pasal 66
(1) Sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b dijatuhkan untuk
jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(2) Dalam hal jangka waktu penghentian sementara kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, Ormas dapat
melakukan kegiatan sesuai dengan tujuan Ormas.
(3) Dalam hal Ormas telah mematuhi sanksi penghentian
sementara kegiatan sebelum berakhirnya jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah atau
Pemerintah Daerah dapat mencabut sanksi penghentian
sementara kegiatan.
Pasal 67
(1) Dalam hal Ormas tidak berbadan hukum tidak mematuhi
sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b, Pemerintah atau
Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan sanksi pencabutan
surat keterangan terdaftar.
(2) Pemerintah atau Pemerintah Daerah wajib meminta
pertimbangan
hukum
Mahkamah
Agung
sebelum
menjatuhkan sanksi pencabutan surat keterangan terdaftar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Mahkamah Agung wajib memberikan pertimbangan hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu
paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak
diterimanya permintaan pertimbangan hukum.
Pasal 68 . . .