- 28 Pasal 68
(1) Dalam hal Ormas berbadan hukum tidak mematuhi sanksi
penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b, Pemerintah menjatuhkan
sanksi pencabutan status badan hukum.
(2) Sanksi pencabutan status badan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan setelah adanya putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
mengenai pembubaran Ormas berbadan hukum.
(3) Sanksi pencabutan status badan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
dan hak asasi manusia.
Pasal 69
(1) Pencabutan status badan hukum Ormas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) dilaksanakan dalam
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal diterimanya salinan putusan pembubaran
Ormas yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Pencabutan status badan hukum Ormas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Pasal 70
(1) Permohonan
pembubaran
Ormas
berbadan
hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) diajukan ke
pengadilan negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(2) Permohonan pembubaran Ormas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan kepada ketua pengadilan negeri
sesuai dengan tempat domisili hukum Ormas dan panitera
mencatat pendaftaran permohonan pembubaran sesuai
dengan tanggal pengajuan.
(3) Permohonan . . .