{D PRES IDEN REPU BLIK INDONESIA -54. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6l (1) Sanksi administratif sebegaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) terdiri atas: a. b. peringatantertulis; penghentian kegiatan; dan/atau c. pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. (2) Terhadap Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b juga dikenakan sanksi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sanksi administratif sebrg'imana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) berupa: a. pencabutan surat keterangan terdaftar b. oleh Menteri; atau pencabutan status badan hukum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (a) Dalam melakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait. 5. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi berikut: sebagai Pasal 62 (1) Peringatan tertulis sebagaimala dimaksud dalam Pasal 61 ayat (l) huruf a diberikan hanya 1 (satu) kali dalam jangka waktu 7 (tqjuh) hari kerja sejak tanggal diterbitkan peringatan. (2) Dalam . . .

Seleccionar párrafo de destino3