PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 - 19. Ketentuan Pasat 76 dihapus. 20. Ketentuan Pasal 77 dihapus. 21. Ketentuan Pasal 78 dihapus. 22. Ketentuan Pasal 79 dihapus. 23. Ketentuan Pasal 80 dihapus. 24. Di antara Pasal 80 dan Pasal 8l disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 80A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 80A Pencabutan status badan hukum Ormas sebagaimana dimaksud daLam Pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf b sekaligus dinyatakan bubar berdaiarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini. 25. Ketentuan Pasal 81 dihapus. 26. Di antara BAB )ryII dan BAB XVIII disisipkan BAB, yakni BAB XVIIA yang berbunyi sebagai I (satu) berikut BAB XVIIA KETENTUAN PIDANA 27. Di antara Pasal 82 dan pasal 83 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 82A yang berbunyi sebagai berikut: pasal g2A (1) Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana ien:ari paling singkat 6 (enam) bulan - dan patin! fima 1 (satu) tahun. (2) Setiap .

Seleccionar párrafo de destino3