www.hukumonline.com/pusatdata Yang dimaksud dengan “peralatan dan perangkat penyadapan telah memenuhi uji laik operasi” adalah peralatan dan perangkat penyadapan tersebut telah terpasang/terinstalasi dengan baik dan telah diuji sesuai dengan keberadaan Sistem Elektronik dan terbukti bekerja sebagaimana mestinya. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud ”kompatibilitas” adalah kesesuaian sistem elektronik yang satu dengan sistem elektronik yang lainnya. Yang dimaksud dengan “Interoperabilitas” adalah kemampuan dari penyelenggara sistem elektronik yang berbeda beda untuk dapat bekerja sama secara terpadu. Untuk dapat terjadinya interoperabilitas diperlukan kesepakatan para pihak yang terlibat untuk menggunakan standar/acuan yang telah ditetapkan yang didukung dengan keseragaman prosedur dan mekanisme kerja. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. 17 / 19

Seleccionar párrafo de destino3