www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “penggunaan hasil Penyadapan secara proporsional” adalah penggunaan
informasi sesuai dengan lingkup tindak pidana yang dijadikan dasar permintaan untuk melakukan
Penyadapan.
Yang dimaksud dengan “penggunaan hasil Penyadapan secara sesuai” adalah penggunaan informasi
sesuai dengan keterkaitan tindak pidana yang digunakan sebagai dasar permintaan untuk melakukan
Penyadapan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
18 / 19