13
untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya;
b. Bahwa dalam penjelasan Pasal 10 dinyatakan, "Yang dimaksud dengan
"sebagaimana mestinya" adalah materi muatan yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah tidak boleh menyimpang dari materi yang diatur
dalam Undang-Undang yang bersangkutan";
c. Bahwa dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 pada
Nomor 90 juga dinyatakan, bahwa Peraturan Pemerintah tidak
diperbolehkan mengatur mengenai ketentuan pidana, termasuk juga
ketentuan penyidikan dalam Lampiran Nomor 179;
d. Bahwa dalam Lampiran Nomor 173 dinyatakan, "Pendelegasian
kewenangan mengatur dari Undang-Undang kepada menteri atau
pejabat yang setingkat dengan menteri dibatasi untuk peraturan yang
bersifat teknis administrative". Kemudian dalam Lampiran Nomor 174
dinyatakan, "Kewenangan yang didelegasikan kepada suatu alat
penyelenggara negara tidak dapat didelegasikan lebih lanjut kepada alat
penyelenggara negara lain, kecuali jika oleh Undang-Undang yang
mendelegasikan kewenangan tersebut dibuka kemungkinan untuk itu;
e. Bahwa Lampiran Nomor 185 menyatakan, "Peraturan Perundangundangan yang lebih rendah tidak boleh mencabut Peraturan Perundangundangan
yang
lebih
tinggi”.
Kemudian
Lampiran
Nomor
186
menyatakan, "Pencabutan melalui Peraturan Perundang-undangan yang
tingkatannya lebih tinggi dilakukan jika Peraturan Perundang-undangan
yang lebih tinggi tersebut dimaksudkan untuk menampung kembali
seluruh atau sebagian dari materi Peraturan Perundang-undangan yang
lebih rendah yang dicabut itu”. Selanjutnya Lampiran Nomor 187
menyatakan, "Jika Peraturan Perundang-undangan baru mengatur
kembali suatu materi yang sudah diatur dan sudah diberlakukan,
pencabutan Peraturan Perundang-undangan itu dinyatakan dalam salah
satu pasal dalam ketentuan penutup dari Peraturan Perundangundangan yang baru, dengan menggunakan rumusan dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku". Kemudian Lampiran Nomor 188 menyatakan,
اختر الفقرة المستهدفة3
الاتصال بفقرة
Connect to an entity
Disable highlights
أضف إلى جدول المحتويات