PRESIOEN REPU BLIK INDONESIA -5Maksud dan tujuan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang ini adalah untuk membedakan dan sekaligus melindungi Ormas yang mematuhi dan konsisten dengan asas dan tujuan Ormis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ormas y€rng asas dan kegiatannya nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini tetah memisahkan kedua golongan Ormas tersebut dan disertai dengan jenis sanksi dan penerapannya yang bersifat luar biasa. II.PASAL DEMI PASAL Pasal I AnCka I Pasal 1 Cukup jelas. Angka 2 Pasal 59 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "tanpa izin" adalah tanpa izin dari pemilik nama, pemilik lambang, atau bendera negara, lembaga/badan internasional. Huruf c Cukup jelas. Ayat(2)...

Seleccionar párrafo de destino3