PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA 6Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "tindakan permusuhan' adalah ucapan, pernyataan, sikap atau aspirasi, baik secara lisan maupun tertulis, baik melalui media elektronik maupun tidak melalui media elektronik yang menimbulkan kebencian, baik terhadap kelompok tertentu maupun terhadap setiap orang termasuk ke penyelenggara negara. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum" adalah tindakan penangkapan, penahanan dan membatasi kebebasan bergerak seseorang karena latar belakang etnis, agama dan kebangsaan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "melakukan kegiatan separatis" adalah kegiatan yang ditqjukan untuk memisahkan bagran dari atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau menguasai bagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik atas dasar etnis, aganra, maupun ras. Huruf c. . .

Seleccionar párrafo de destino3