PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2f. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagrirnana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan; t. Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar Mengingat Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Nomor 17 Tahun 2OL3 tentang Organisasi Kemasyarakatan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan L€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430); 2. Undang-Undang MEMUTUSI(AN: MenetapKan : PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 20 1 3 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor LZ Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430) diubah sebagai berilmt: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 1 diubah sehingga berbunyi s66egai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tqjuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasai Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Anggaran . .

Seleccionar párrafo de destino3