PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -o- 2. Anggaran Dasar yang selanjutnya disingkat AD adalah p€raturan dasar Ormas. 3. Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat ART adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD Ormas. 4. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sslagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 5. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 6, Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. 2. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 59 (l) Ormas dilarang: a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan narna, lambang, b, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan; menggunalan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/ badan internasional menjadi narna, lambang, atau bendera Ormas; dan/atau c. menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik. (2) Ormas dilarang: a. b. menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan / atau mengumpulkan dana untuk partai politik. (3) Ormas . . .

Seleccionar párrafo de destino3